A.
Persebaran
Penduduk di Kota Palembang
Jumlah penduduk Kota Palembang pada pertengahan tahun 2007
adalah sebesar 1.394.954 jiwa dengan laju pertumbuhan sebesar 1,88%
dibandingkan dengan tahun 2006. Laju pertumbuhan penduduk ini, pada dasarnya
masih tetap bersifat alami atau karena faktor kelahiran dan kematian, walaupun
masih pula dipengaruhi oleh migrasi. Jumlah penduduk Kota Palembang periode
tahun 2003-2007 dapat dilihat seperti pada tabel.
Tabel
Jumlah Penduduk Kota Palembang Tahun
2003 – 2007
Kecamatan
|
Jumlah Penduduk
|
||||
2003
|
2004
|
2005
|
2006
|
2007
|
|
1. Ilir Barat II
|
60.761
|
62.032
|
63.264
|
64.708
|
65.923
|
2. Gandus
|
48.502
|
49.015
|
50.078
|
51.182
|
52.125
|
3. Seberang Ulu I
|
142.587
|
146.403
|
149.135
|
152.607
|
155.521
|
4. Kertapati
|
74.738
|
76.417
|
77.978
|
79.736
|
81.225
|
5. Seberang Ulu II
|
82.902
|
85.109
|
86.889
|
88.833
|
90.482
|
6. Plaju
|
76.996
|
79.155
|
80.749
|
82.581
|
84.129
|
7. Ilir Barat I
|
106.727
|
109.952
|
112.099
|
114.668
|
116.833
|
8. Bukit Kecil
|
45.408
|
45.865
|
46.789
|
47.850
|
48.748
|
9. Ilir Timur I
|
75.448
|
77.450
|
78.674
|
80.599
|
82.191
|
10. Kemuning
|
80.246
|
81.865
|
83.423
|
85.351
|
86.973
|
11. Ilir Timur II
|
154.864
|
157.602
|
160.818
|
164.449
|
167.522
|
12. Kalidoni
|
86.418
|
87.718
|
89.617
|
91.596
|
93.281
|
13. Sako
|
90.229
|
90.263
|
92.214
|
94.251
|
95.986
|
14. Sukarami
|
161.609
|
163.705
|
167.066
|
170.828
|
174.015
|
T O T A L
|
1.287.435
|
1.312.551
|
1.338.797
|
1.369.239
|
1.394.954
|
Tabel
Kepadatan Penduduk Kota Palembang
per Kecamatan Tahun 2007
Kecamatan
|
Luas
(Km2)
|
Jumlah/Total
|
Kepadatan Penduduk
(jiwa/Km2)
|
|
Rumah Tangga
|
Penduduk
(jiwa)
|
|||
1. Ilir Barat II
|
6,22
|
13.154
|
65.923
|
10.598,55
|
2. Gandus
|
68,78
|
11.439
|
52.125
|
757,85
|
3. Seberang Ulu I
|
17,44
|
33.131
|
155.521
|
8.917,49
|
4. Kertapati
|
42,56
|
17.618
|
81.225
|
1.908,48
|
5. Seberang Ulu II
|
10,69
|
20.597
|
90.482
|
8.464,17
|
6. Plaju
|
15,17
|
17.706
|
84.129
|
5.545,75
|
7. Ilir Barat I
|
19,77
|
26.605
|
116.833
|
5.909,61
|
8. Bukit Kecil
|
9,92
|
9.967
|
48.748
|
4.914,11
|
9. Ilir Timur I
|
6,50
|
16.946
|
82.191
|
12.644,77
|
10. Kemuning
|
9,00
|
20.952
|
86.973
|
9.663,67
|
11. Ilir Timur II
|
25,58
|
32.818
|
167.522
|
6.548,94
|
12. Kalidoni
|
27,92
|
22.579
|
93.281
|
3.341,01
|
13. Sako
|
18,04
|
19.911
|
95.986
|
5.320,73
|
14. Sukarami
|
36,98
|
37.978
|
174.015
|
4.705,65
|
15. Sematang Borang
|
51,46
|
1)
|
1)
|
1)
|
16. Alang-Alang Lebar
|
34,58
|
2)
|
2)
|
2)
|
T O T A L
|
400,61
|
301.401
|
1.394.954
|
3.482,07
|
B.
Dampak
Kepadatan Penduduk terhadap Lingkungan di Kota Palembang
Penambahan
penduduk yang cepat menyebabkan tingkat kepadatan penduduk menjadi tinggi.
Kalian telah mengetahui,bahwa manusia memiliki berbagai kebutuhan. Manusia sebagai
makhluk hidup membutuhkan makanan, tempat tinggal atau lahan, air bersih dan udara
bersih, serta kebutuhan sosial ekonomi.
Peningkatan populasi manusia atau meningkatnya
jumlah penduduk menyebabkan tingkat
kepadatan semakin tinggi. Pada
sisi lain ,luas tanah atau lahan tidak bertambah. Kepadatan penduduk dapat mengakibatkan tanah pertanian semakin berkurang karena digunakan untuk
pemukiman penduduk.
Setiap makluk hidup membutuhkan
oksigen untuk pernapasan. Demikian
pula manusia sebagai makluk hidup juga membutuhkan oksigen untuk kehidupanya. Manusia memperoleh oksigen yang dibutuhkan melalui
udara bersih. Udara bersih berati udara yang tidak
tercemar, sehingga kualitas udara terjaga dengan baik. Dengan udara yang bersih akan
diperoleh pernapasan yang sehat.
Setiap tahun, hutan dibuka untuk kepentingan hidup
manusia seperti
untuk dijadikan lahan pertanian atau pemukiman. Para ahli lingkungan memperkirakan lebih dari 70% hutan didunia yang alami telah
ditebang atau rusak parah. Meningkatnya
jumlah penduduk akan diiringi pula dengan meningkatnya penggunaan
sunber alam hayati. Adanya
pembukaan hutan secara liar untuk dijadikan tanah
pertanian atau untuk mencari hasil hutan sebagai mata pencaharian
penduduk akan merusak ekosistem hutan.
Air merupakan kebutuhan mutlak
makhluk hidup. Akan tetapi, air yang dibutuhkan manusia sebagai
mkhluuk hidup adalah air bersih. Air bersih digunakan untuk kebutuhan penduduk atau rumah
tangga sehari-hari. Air
bersih merupakan air yang memenuhi syarat kualitas yang meliputi syrat
fisika, kimia, dan biologi. Syarat
kimia yaitu air yang tiidak mengandung zat-zat kimia yang membahayakan
kesehatan manusia. Syarat
fisika yaitu air tetap jernih (tidak berubah warna), tidak ada rasa, dan tidak berbau. Syarat
Biologi yaitu
air tidak mengandung mikrooganisme atau kuman-kuman penyakit.
Manusia sebagai mahkluk hidup
membutuhan makanan. Dengan
bertambahnya jumlah populasi manusia atau penduduk, maka jumlah kebutuhan makanan yang
diperlukan juga semakin banyak. Bila
hal ini tidak diimbangi dengan peningkatan produksi pangan, maka dapat terjadi kekurangan
makanan.
Akan tetapi, biasanya laju pertambahan penduduk
lebih cepat daripada kenaikan produksi pangan makanan. Ketidakseimbangan antara bertambahnya penduduk dengan bertambahnya produksi pangan sangat mempengaruhi
kualitas hidup manusia. Akibatnya, penduduk dapat kekurangan gizi atau
pangan. Kekurangan gizi menyebabkan daya
tahan tubuh seseorang terhadap suatu penyakit rendah, sehingga mudah terjangkit penyakit.
Di kota
Palembang kontribusi aktivitas rumah tangga terhadap pencemaran lingkungan
hidup mencapai 81 persen dan merupakan konstribusi yang paling
besar. Pencemaran yang terbanyak
berasal dari aktivitas rumah tangga yaitu sisa pencucian, WC dan sampah rumah
tangga. Diikuti dengan limbah industri dan limbah binatang
ternak. Tingginya tingkat
pencemaran dari aktivitas rumah tangga tersebut akibat belum adanya alat yang
bisa memfilter limbah rumah tangga tersebut.
Hal ini
berbeda dengan perusahaan industri dan mall-mall yang ada di kota Palembang.
Semua industri dan mall-mall tersebut telah memiliki manajemen untuk mendaur
ulang limbahnya sehingga 70 persen dari hasil daur ulang tersebut bisa di pakai
kembali untuk produksi selanjutnya.
C. Upaya Pemerintah Kota Palembang dalam Mengatasi
Pencemaran Lingkungan
Adipura, suatu penghargaan tertinggi di bidang pengelolaan
lingkungan perkotaan, kembali di dapat oleh Kota Palembang. Ini membuktikan
bahwa Pemerintah dan warga Kota Palembang telah punya komitmen dan kesadaran
yang tinggi dalam menjaga serta melestarikan lingkungan.
Dengan pencapaian itu, tak salah dan tak muluk-muluk memang, kalau
kemudian pemerintah kota ini mencanangkan suatu visi lingkungan yang lebih
menyeluruh. Visi itu yakni mewujudkan Palembang sebagai kota yang Bersih, Hijau
dan Biru, atau Clean, Green and Blue.
1.
Pengomposan Sampah
Visi clean berkaitan dengan tanah, maupun pencemaran yang
diakibatkan kegiatan manusia seperti pembuangan limbah, baik rumah tangga
maupun industri. Bahkan limbah rumah tangga, merupakan penyumbang terbesar
dalam pencemaran tanah. Perilaku negatif masyarakat yang membuang limbah
sembarangan turut meningkatkan pencemaran tanah ini.
Sementara untuk limbah industri, pemerintah telah mengeluarkan
Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 14 Tahun 2004. Dalam peraturan tersebut
disebutkan bahwa setiap badan usaha yang memiliki dampak pencemaran wajib
memiliki dokumen kajian dampak lingkungan atau AMDAL.
Selain tentang analisis dampak lingkungan, persoalan sampah, juga
harus menjadi perhatian serius dari semua pihak.
Hal mendesak saat ini adalah perubahan kerangka berpikir dan
perilaku dari semua pihak soal sampah. Jika selama ini sampah dikumpulkan,
diangkut dan kemudian dibuang ke kotak sampah maupun ke tempat pembuangan akhir
(TPA), maka ke depan sampah selain dibuang juga harus didaur ulang. Atau
istilahnya menerapkan prinsip 4 R, yakni recycle, reuse, reduce dan replace.
Reduce artinya mengurangi pemakaian material yang berpotensi
menghasilkan sampah dalam jumlah besar. Material yang dapat digunakan pun
selayaknya dimanfaatkan kembali (reuse). Sampah didaur ulang dan (recycle)
diganti dengan barang-barang yang tahan lama (replace).
Di Palembang, sejumlah sekolah, salah satunya SMKN 6 Palembang,
telah melaksanakan hal ini. Di sekolah kejuruan bertaraf internasional
tersebut, sampah tidak ada yang tersia-sia. Semuanya diolah dan dimanfaatkan
(didaur ulang) sehingga memberikan nilai tambah.
2.
Penghijauan
Perwujudan visi Palembang Green, dilaksanakan Pemerintah Kota
Palembang dengan cara melaksanakan gerakan penghijauan berupa penanaman pohon,
penataan hutan kota.
Penanaman pohon, katanya, diperlukan sebagai filter atau saringan
manusia dengan ekosistem. Filosofinya, pohon menghasilkan oksigen dan oksigen
dibutuhkan manusia untuk keberlanjutan hidupnya.
Salah satu contoh adalah Hutan Wisata Punti Kayu di Km 7 Palembang.
Selain menjadi tempat wisata, hutan di tengah kota ini menjadi filter bagi
antara manusia dengan ekosistem. Keberhasilan Palembang mendapat plakat untuk
Kategori Rasio Hutan Kota Terbaik 2009 salah satunya karena keberadaan hutan
wisata ini.
Dalam konteks global, penanaman pohon merupakan upaya untuk
menyelamatkan paru-paru dunia akibat ketidakseimbangan lingkungan sebagai
dampak dinamisnya pembangunan serta pengaruh pemanasan global.
Di beberapa tempat di Kota Palembang, penanaman pohon ini telah
dilakukan. Perusahaan (BUMN/BUMD) seperti Pusri, Pertamina, PTPN, Bank Mandiri
beberapa waktu lalu telah pula ambil bagian dalam kegiatan penanaman tersebut.
Sekolah-sekolah juga dihimbau melakukan kegiatan serupa.
Sejumlah kegiatan untuk mengingatkan sekaligus memotivasi semua
pihak terutama generasi muda untuk menanam pohon ini telah pula dilakukan
pemerintah kota dan instansi terkait. Di antaranya dalam bentuk lomba lukis dan
serangakaian kegiatan lingkungan lainnya.
One man one tree tertuang dalam Keppres Nomor 24 Tahun 2008 tentang
Hari Menanam Pohon Indonesia dan imbauan Presiden RI yang tertuang dalam Surat
Menteri Kehutanan RI Nomor S.86/Menhut-V/2009.
Gerakan ini mulai dicanangkan sejak 1 Februari sampai akhir
tahun 2009. Jika penduduk Indonesia berjumlah sekitar 230 juta jiwa, maka pada
2009 ini bangsa Indonesia harus dapat menaman sebanyak 230 juta pohon.
3.
Palembang Biru
Membuat biru langit suatu kawasan maupun kota di tanah air tak
semudah membalikkan telapak tangan. Langit biru identik dengan keadaan iklim
suatu kota yang secara fisik akan bagus bila berwarna biru.
Karena itu upaya membirukan Palembang dilakukan secara bertahap dan
terpola dalam beberapa program. Antara lain melalui uji emisi, pengukuran
kualitas udara dan kualitas air, penggunaan transportasi ramah lingkungan,
penerapan hari bebas kendaraan bermotor, dan pembatasan kendaraan angkot yang
dinilai tak layak lagi.
Uji emisi merupakan salah satu cara yang ditempuh untuk mengurangi
tingkat pencemaran udara karena buangan gas dari kendaraan bermotor yang diduga
merupakan produsen utama pencemaran udara.
Uji emisi dilakukan kepada 1.278 atau 66,7% kendaraan berbahan bakar
premium atau bensin. Sedangkan untuk solar sebanyak 636 kendaraan (33,23%).
Pemilihan kendaraan di lakukan secara acak. Alat uji emisi menggunakan
peralatan milik Lautan Berlian Utama Motor, Astra, dan Kementerian Negara
Lingkungan Hidup RI.
Dari 1278 mobil yang berbahan bakar bensin/premium sebanyak 780 (91
%) lolos uji emisi sedangkan 498 mobil (39 %) tidak lulus uji emisi. Dari 636
mobil berbahan bakar solar, 473 (74,4%) mobil yang lulus uji emisi, sedangkan
163 (25,6%) yang tidak lulus uji emisi. Total kendaraan yang lulus uji emisi
sebanyak 1.253 (65,47%) dan 560 (29,26%) lagi tidak lulus.
Secara umum, dalam uji emisi, ada lima lima parameter yang
diperiksa. Yaitu kandungan CO2, CO, HC, NOx (oksida nitrogen), dan lambda dari
asap knalpot. Lambda adalah faktor kesetimbangan antara bahan bakar dan gas-gas
hasil pembakaran yang dihitung dengan rumus tertentu. Khusus untuk mesin diesel
(berbahan bakar solar), ada satu parameter tambahan, yaitu opasitas atau
kandungan partikulat. Dalam bahasa enteng, opasitas itu tingkat kekeruhan asap
knalpot.
Selain itu, umur kendaraan juga jadi penentu kelayakan lulus uji
emisi. Kendaraan keluaran tahun 2000 ke bawah, cukup sulit untuk dapat lulus
uji karena kendaraan tersebut biasanya memakai karburator. Sedangkan kendaraan
keluaran tahun 2000 ke-atas menggunakan injeksi di mana antara mobil dan
tekanan udara sudah diatur. Sehingga berapa kebutuhan air, udara dan minyak
yang masuk punya kadar tertentu.
4.
Kualitas Udara dan
Air
Selain uji emisi, BLH juga secara intens mengukur kualitas udara
ambien di 16 titik di sepanjang jalan di Kota Palembang dengan alat yang
diletakkan di pinggir jalan selama 24 jam.
Hasil pemantauan pada 2007 dan 2008, kondisi udara Palembang masih
stabil. Artinya, secara umum tingkat pencemaran udaranya yang disebabkan
kendaraan bermotor dan sebab-sebab lain, belum pada taraf mengkhawatirkan.
Menurut studi yang bersumber dari Laporan Pelaksanaan Pemantauan
Udara di persimpangan jalan yang dilakukan BLH Palembang pada 2008, sektor
transportasi darat merupakan penyumbang terbesar terhadap polusi udara
dibanding transporatasi laut dan udara. Di perkirakan, 70 persen pencemaran
udara di Kota Palembang dan kota-kota lain di tanah air berasal dari sektor
ini.
Emisi atau gas buangan kendaraan bermotor sifatnya bervariasi,
tergantung dari jenis bahan bakar yang dipakai. Emisi yang keluar melalui
knalpot untuk kendaraan darat mengandung banyak zat beracun seperti karbon
monoksida (CO), Nitrogen Oksida (NOx) dan Timbal (Pb).
Khusus untuk timbal, ia termasuk kategori Bahan Beracun dan
Berbahaya (B3) karena merupakan jenis logam berat bersenyawa. Gas-gas yang
dikeluarkan dari kendaraan ini akan bercampur dengan zat-zat lain di udara sehingga
berakibat terganggunya keseimbangan komposisi zat di dalam udara.
Masih menurut laporan tersebut, pertambahan jumlah pencemaran udara
dari kendaraan bermotor berbanding lurus dengan pertambahan jumlah dan
aktivitas kendaraan bermotor. Hal ini sudah pasti turut berpengaruh pada
tingkat konsumsi bahan bakar minyak (BBM).
Sebagai perbandingan, pada 2007, jumlah kendaraan bermotor berbahan
bakar bensin, pertamax dan solar sebesar 341.394 unit. Jumlah ini diperkirakan
akan terus meningkat. Dampaknya akan terjadi peningkatan pencemaran, dan ada
kemungkinan pada 10 tahun mendatang Palembang akan menjadi salah satu kota
dengan problem pencemaran udara.
Selain pemantauan kualitas udara, BLH juga memantau kualitas air di
Sungai Musi dan di enam anak Sungai Musi yakni Sungai Bendung, Borang, Sekanak,
Sri Guna, Gasing dan Sungai Buah.
5.
Bus BBG
Di bidang transportasi, pemerintah kota menyiapkan 10 bus berbahan
bakar gas (BBG) yang ramah lingkungan. Pemakaian bus yang diberi nama Trans
Musi atau Trans Palembang ini di tanggapi positif oleh pemerintah pusat berupa
bantuan 20 unit bus BBG, sehingga total bus sebanyak 30 unit. Nantinya, bus ini
akan melayani trayek angkutan yaitu Bandar Udara PIM, Kambang Iwak, Sako dan
Jakabaring serta KM 12.
Di Indonesia, baru kota-kota seperti Yogyakara (trans Yogya), Bogor
(Trans Bogor), Manado (Trans Kawanua), serta Pekanbaru (Trans Metro
Pekanbaru) dan Semarang (Trans Semarang) yang telah menerapkan bus BBG ini.
Selain itu, pemerintah kota juga sudah melirik converter kit, semacam
alat untuk mengubah pemakaian bahan bakar minyak ke bahan bakar gas
khusus untuk angkutan kota.
Dengan converter kit, pengemudi taksi maupun bus bisa menggunakan
gas alam terkompresi atau compressed natural gas (CNG) sebagai bahan bakarnya.
Selain lebih ekonomis, CNG juga dianggap lebih bersih dibandingkan BBM karena
emisi gas buangnya yang ramah lingkungan.
6.
Car Free Day
Upaya menekan tingkat pencemaran udara juga ditempuh pemerintah kota
melalui penerapan kawasan bebas kendaraan bermotor (car free day).
Pemberlakuannya setiap hari Sabtu dan Minggu dengan lokasi Taman Kambang Iwak
pukul 06.00-09.00 WIB.
Dalam waktu dekat, program ini akan diperluas lagi ke kawasan
Benteng Kuto Besak dan Jl. Sudirman yakni dari depan International Plaza sampai
Pasar Cinde.
Dan, terkait dengan program ini, warga Palembang boleh berbangga.
Soalnya, di kota-kota lain di Sumatera, baru Palembang yang telah mulai
menerapkan kawasan tanpa kendaraan pada hari-hari tertentu, yaitu di Jalan
Tasik, Kambang Iwak dan sekitarnya. Peresmian kawasan car free day ini di
lakukan oleh Menteri Lingkungan Hidup Rachmat Witoelar.
Upaya pengendalian pencemaran termasuk pencemaran udara pada
dasarnya adalah menjadi kewajiban bagi setiap orang. Undang-Undang Nomor 23
Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, pun telah mengamanatkan setiap
individu wajib memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mencegah
dan menanggulangi pencemaran dan perusakan lingkungan hidup.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar