Jumat, 30 Desember 2011

Ekologi Penduduk Kota Palembang


A.    Persebaran Penduduk di Kota Palembang
Jumlah penduduk Kota Palembang pada pertengahan tahun 2007 adalah sebesar 1.394.954 jiwa dengan laju pertumbuhan sebesar 1,88% dibandingkan dengan tahun 2006. Laju pertumbuhan penduduk ini, pada dasarnya masih tetap bersifat alami atau karena faktor kelahiran dan kematian, walaupun masih pula dipengaruhi oleh migrasi. Jumlah penduduk Kota Palembang periode tahun 2003-2007 dapat dilihat seperti pada tabel.

Tabel
Jumlah Penduduk Kota Palembang Tahun 2003 – 2007
Kecamatan
Jumlah Penduduk
2003
2004
2005
2006
2007
1.  Ilir Barat II
60.761
62.032
63.264
64.708
65.923
2.  Gandus
48.502
49.015
50.078
51.182
52.125
3.  Seberang Ulu I
142.587
146.403
149.135
152.607
155.521
4.  Kertapati
74.738
76.417
77.978
79.736
81.225
5.  Seberang Ulu II
82.902
85.109
86.889
88.833
90.482
6.  Plaju
76.996
79.155
80.749
82.581
84.129
7.  Ilir Barat I
106.727
109.952
112.099
114.668
116.833
8.  Bukit Kecil
45.408
45.865
46.789
47.850
48.748
9.  Ilir Timur I
75.448
77.450
78.674
80.599
82.191
10. Kemuning
80.246
81.865
83.423
85.351
86.973
11. Ilir Timur II
154.864
157.602
160.818
164.449
167.522
12. Kalidoni
86.418
87.718
89.617
91.596
93.281
13. Sako
90.229
90.263
92.214
94.251
95.986
14. Sukarami
161.609
163.705
167.066
170.828
174.015
T O T A L
1.287.435
1.312.551
1.338.797
1.369.239
1.394.954
Tabel
Kepadatan Penduduk Kota Palembang per Kecamatan Tahun 2007
Kecamatan
Luas
(Km2)
Jumlah/Total
Kepadatan Penduduk
(jiwa/Km2)
Rumah Tangga
Penduduk
(jiwa)
1.  Ilir Barat II
6,22
13.154
65.923
10.598,55
2.  Gandus
68,78
11.439
52.125
757,85
3.  Seberang Ulu I
17,44
33.131
155.521
8.917,49
4.  Kertapati
42,56
17.618
81.225
1.908,48
5.  Seberang Ulu II
10,69
20.597
90.482
8.464,17
6.  Plaju
15,17
17.706
84.129
5.545,75
7.  Ilir Barat I
19,77
26.605
116.833
5.909,61
8.  Bukit Kecil
9,92
9.967
48.748
4.914,11
9.  Ilir Timur I
6,50
16.946
82.191
12.644,77
10. Kemuning
9,00
20.952
86.973
9.663,67
11. Ilir Timur II
25,58
32.818
167.522
6.548,94
12. Kalidoni
27,92
22.579
93.281
3.341,01
13. Sako
18,04
19.911
95.986
5.320,73
14. Sukarami
36,98
37.978
174.015
4.705,65
15. Sematang Borang
51,46
1)
1)
1)
16. Alang-Alang Lebar
34,58
2)
2)
2)
T O T A L
400,61
301.401
1.394.954
3.482,07




B.     Dampak Kepadatan Penduduk terhadap Lingkungan di Kota Palembang
Penambahan penduduk yang cepat menyebabkan tingkat kepadatan penduduk menjadi tinggi. Kalian telah mengetahui,bahwa manusia memiliki berbagai kebutuhan. Manusia sebagai makhluk hidup membutuhkan makanan, tempat tinggal atau lahan, air bersih dan udara bersih, serta kebutuhan sosial ekonomi.
Peningkatan populasi manusia atau meningkatnya jumlah penduduk menyebabkan tingkat kepadatan semakin tinggi. Pada sisi lain ,luas tanah atau lahan tidak bertambah. Kepadatan penduduk dapat mengakibatkan tanah pertanian semakin berkurang karena digunakan untuk pemukiman penduduk.
Setiap makluk hidup membutuhkan oksigen untuk pernapasan. Demikian pula manusia sebagai makluk hidup juga membutuhkan oksigen untuk kehidupanya. Manusia memperoleh oksigen yang dibutuhkan melalui udara bersih. Udara bersih berati udara yang tidak tercemar, sehingga kualitas udara terjaga dengan baik. Dengan udara yang  bersih akan diperoleh pernapasan yang sehat.
3.      Kerusakan lingkungan
Setiap tahun, hutan dibuka untuk kepentingan hidup manusia seperti untuk dijadikan lahan pertanian atau pemukiman. Para ahli lingkungan memperkirakan lebih dari 70% hutan didunia  yang alami telah ditebang  atau rusak parah. Meningkatnya jumlah  penduduk akan diiringi pula dengan meningkatnya  penggunaan sunber alam hayati. Adanya pembukaan hutan  secara liar   untuk dijadikan  tanah pertanian atau untuk mencari  hasil hutan sebagai  mata pencaharian penduduk akan merusak ekosistem hutan.
4.      Kebutuhan Air Bersih
Air merupakan kebutuhan mutlak makhluk hidup. Akan tetapi, air yang dibutuhkan manusia sebagai mkhluuk hidup adalah air bersih. Air bersih digunakan untuk kebutuhan penduduk atau rumah tangga sehari-hari. Air  bersih merupakan air yang memenuhi syarat kualitas  yang meliputi syrat fisika, kimia, dan biologi. Syarat kimia yaitu air yang tiidak mengandung zat-zat kimia yang membahayakan kesehatan manusia. Syarat fisika  yaitu air tetap jernih (tidak berubah warna), tidak ada rasa, dan tidak berbau. Syarat Biologi yaitu air tidak mengandung mikrooganisme atau kuman-kuman penyakit.
5.      Kekurangan Makanan
Manusia sebagai mahkluk hidup  membutuhan makanan. Dengan bertambahnya jumlah populasi manusia atau penduduk, maka jumlah kebutuhan makanan yang diperlukan juga semakin banyak. Bila hal ini tidak diimbangi dengan peningkatan produksi pangan, maka dapat terjadi kekurangan makanan.
Akan tetapi, biasanya laju pertambahan penduduk lebih cepat daripada kenaikan produksi pangan  makanan. Ketidakseimbangan antara bertambahnya  penduduk dengan bertambahnya produksi pangan sangat mempengaruhi kualitas hidup manusia. Akibatnya, penduduk dapat kekurangan gizi atau pangan. Kekurangan gizi menyebabkan daya tahan tubuh seseorang terhadap suatu penyakit  rendah, sehingga mudah terjangkit penyakit.
Di kota Palembang kontribusi aktivitas rumah tangga terhadap pencemaran lingkungan hidup mencapai  81 persen dan merupakan konstribusi yang paling besar.  Pencemaran yang  terbanyak berasal dari aktivitas rumah tangga yaitu sisa pencucian, WC dan sampah rumah tangga.  Diikuti dengan limbah industri dan limbah binatang ternak.   Tingginya tingkat pencemaran dari aktivitas rumah tangga tersebut akibat belum adanya alat yang bisa memfilter limbah rumah tangga tersebut.
Hal ini berbeda dengan perusahaan industri dan mall-mall yang ada di kota Palembang. Semua industri dan mall-mall tersebut telah memiliki manajemen untuk mendaur ulang limbahnya sehingga 70 persen dari hasil daur ulang tersebut bisa di pakai kembali untuk  produksi selanjutnya.

C.    Upaya Pemerintah Kota Palembang dalam Mengatasi Pencemaran Lingkungan
Adipura, suatu penghargaan tertinggi di bidang pengelolaan lingkungan perkotaan, kembali di dapat oleh Kota Palembang. Ini membuktikan bahwa Pemerintah dan warga Kota Palembang telah punya komitmen dan kesadaran yang tinggi dalam menjaga serta melestarikan lingkungan.
Dengan pencapaian itu, tak salah dan tak muluk-muluk memang, kalau kemudian pemerintah kota ini mencanangkan suatu visi lingkungan yang lebih menyeluruh. Visi itu yakni mewujudkan Palembang sebagai kota yang Bersih, Hijau dan Biru, atau Clean, Green and Blue.
1.      Pengomposan Sampah
Visi clean berkaitan dengan tanah, maupun pencemaran yang diakibatkan kegiatan manusia seperti pembuangan limbah, baik rumah tangga maupun industri. Bahkan limbah rumah tangga, merupakan penyumbang terbesar dalam pencemaran tanah. Perilaku negatif masyarakat yang membuang limbah sembarangan turut meningkatkan pencemaran tanah ini.
Sementara untuk limbah industri, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 14 Tahun 2004. Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa setiap badan usaha yang memiliki dampak pencemaran wajib memiliki dokumen kajian dampak lingkungan atau AMDAL.
Selain tentang analisis dampak lingkungan, persoalan sampah, juga harus menjadi perhatian serius dari semua pihak.
Hal mendesak saat ini adalah perubahan kerangka berpikir dan perilaku dari semua pihak soal sampah. Jika selama ini sampah dikumpulkan, diangkut dan kemudian dibuang ke kotak sampah maupun ke tempat pembuangan akhir (TPA), maka ke depan sampah selain dibuang juga harus didaur ulang. Atau istilahnya menerapkan prinsip 4 R, yakni recycle, reuse, reduce dan replace.
Reduce artinya mengurangi pemakaian material yang berpotensi menghasilkan sampah dalam jumlah besar. Material yang dapat digunakan pun selayaknya dimanfaatkan kembali (reuse). Sampah didaur ulang dan (recycle) diganti dengan barang-barang yang tahan lama (replace).
Di Palembang, sejumlah sekolah, salah satunya SMKN 6 Palembang, telah melaksanakan hal ini. Di sekolah kejuruan bertaraf internasional tersebut, sampah tidak ada yang tersia-sia. Semuanya diolah dan dimanfaatkan (didaur ulang) sehingga memberikan nilai tambah.
2.      Penghijauan
Perwujudan visi Palembang Green, dilaksanakan Pemerintah Kota Palembang dengan cara melaksanakan gerakan penghijauan berupa penanaman pohon, penataan hutan kota.
Penanaman pohon, katanya, diperlukan sebagai filter atau saringan manusia dengan ekosistem. Filosofinya, pohon menghasilkan oksigen dan oksigen dibutuhkan manusia untuk keberlanjutan hidupnya.
Salah satu contoh adalah Hutan Wisata Punti Kayu di Km 7 Palembang. Selain menjadi tempat wisata, hutan di tengah kota ini menjadi filter bagi antara manusia dengan ekosistem. Keberhasilan Palembang mendapat plakat untuk Kategori Rasio Hutan Kota Terbaik 2009 salah satunya karena keberadaan hutan wisata ini.
Dalam konteks global, penanaman pohon merupakan upaya untuk menyelamatkan paru-paru dunia akibat ketidakseimbangan lingkungan sebagai dampak dinamisnya pembangunan serta pengaruh pemanasan global.
Di beberapa tempat di Kota Palembang, penanaman pohon ini telah dilakukan. Perusahaan (BUMN/BUMD) seperti Pusri, Pertamina, PTPN, Bank Mandiri beberapa waktu lalu telah pula ambil bagian dalam kegiatan penanaman tersebut. Sekolah-sekolah juga dihimbau melakukan kegiatan serupa.
Sejumlah kegiatan untuk mengingatkan sekaligus memotivasi semua pihak terutama generasi muda untuk menanam pohon ini telah pula dilakukan pemerintah kota dan instansi terkait. Di antaranya dalam bentuk lomba lukis dan serangakaian kegiatan lingkungan lainnya.
One man one tree tertuang dalam Keppres Nomor 24 Tahun 2008 tentang Hari Menanam Pohon Indonesia dan imbauan Presiden RI yang tertuang dalam Surat Menteri Kehutanan RI Nomor S.86/Menhut-V/2009.
Gerakan ini mulai  dicanangkan sejak 1 Februari sampai akhir tahun 2009. Jika penduduk Indonesia berjumlah sekitar 230 juta jiwa, maka pada 2009 ini bangsa Indonesia harus dapat menaman sebanyak 230 juta pohon.
3.      Palembang Biru
Membuat biru langit suatu kawasan maupun kota di tanah air tak semudah membalikkan telapak tangan. Langit biru identik dengan keadaan iklim suatu kota yang secara fisik akan bagus bila berwarna biru.
Karena itu upaya membirukan Palembang dilakukan secara bertahap dan terpola dalam beberapa program. Antara lain melalui uji emisi, pengukuran kualitas udara dan kualitas air, penggunaan transportasi ramah lingkungan, penerapan hari bebas kendaraan bermotor, dan pembatasan kendaraan angkot yang dinilai tak layak lagi.
Uji emisi merupakan salah satu cara yang ditempuh untuk mengurangi tingkat pencemaran udara karena buangan gas dari kendaraan bermotor yang diduga merupakan produsen utama pencemaran udara.
Uji emisi dilakukan kepada 1.278 atau 66,7% kendaraan berbahan bakar premium atau bensin. Sedangkan untuk solar sebanyak 636 kendaraan (33,23%). Pemilihan kendaraan di lakukan secara acak. Alat uji emisi menggunakan peralatan milik Lautan Berlian Utama Motor, Astra, dan Kementerian Negara Lingkungan Hidup RI.
Dari 1278 mobil yang berbahan bakar bensin/premium sebanyak 780 (91 %) lolos uji emisi sedangkan 498 mobil (39 %) tidak lulus uji emisi. Dari 636 mobil berbahan bakar solar, 473 (74,4%) mobil yang lulus uji emisi, sedangkan 163 (25,6%) yang tidak lulus uji emisi. Total kendaraan yang lulus uji emisi sebanyak 1.253 (65,47%) dan 560 (29,26%) lagi tidak lulus.
Secara umum, dalam uji emisi, ada lima lima parameter yang diperiksa. Yaitu kandungan CO2, CO, HC, NOx (oksida nitrogen), dan lambda dari asap knalpot. Lambda adalah faktor kesetimbangan antara bahan bakar dan gas-gas hasil pembakaran yang dihitung dengan rumus tertentu. Khusus untuk mesin diesel (berbahan bakar solar), ada satu parameter tambahan, yaitu opasitas atau kandungan partikulat. Dalam bahasa enteng, opasitas itu tingkat kekeruhan asap knalpot.
Selain itu, umur kendaraan juga jadi penentu kelayakan lulus uji emisi. Kendaraan keluaran tahun 2000 ke bawah, cukup sulit untuk dapat lulus uji karena kendaraan tersebut biasanya memakai karburator. Sedangkan kendaraan keluaran tahun 2000 ke-atas menggunakan injeksi di mana antara mobil dan tekanan udara sudah diatur. Sehingga berapa kebutuhan air, udara dan minyak yang masuk punya kadar tertentu.
4.      Kualitas Udara dan Air
Selain uji emisi, BLH juga secara intens mengukur kualitas udara ambien di 16 titik di sepanjang jalan di Kota Palembang dengan alat yang diletakkan di pinggir jalan selama 24 jam.
Hasil pemantauan pada 2007 dan 2008, kondisi udara Palembang masih stabil. Artinya, secara umum tingkat pencemaran udaranya yang disebabkan kendaraan bermotor dan sebab-sebab lain, belum pada taraf mengkhawatirkan.
Menurut studi yang bersumber dari Laporan Pelaksanaan Pemantauan Udara di persimpangan jalan yang dilakukan BLH Palembang pada 2008, sektor transportasi darat merupakan penyumbang terbesar terhadap polusi udara dibanding transporatasi laut dan udara. Di perkirakan, 70 persen pencemaran udara di Kota Palembang dan kota-kota lain di tanah air berasal dari sektor ini.
Emisi atau gas buangan kendaraan bermotor sifatnya bervariasi, tergantung dari jenis bahan bakar yang dipakai. Emisi yang keluar melalui knalpot untuk kendaraan darat mengandung banyak zat beracun seperti karbon monoksida (CO), Nitrogen Oksida (NOx) dan Timbal (Pb).
Khusus untuk timbal, ia termasuk kategori Bahan Beracun dan Berbahaya (B3) karena merupakan jenis logam berat bersenyawa. Gas-gas yang dikeluarkan dari kendaraan ini akan bercampur dengan zat-zat lain di udara sehingga berakibat terganggunya keseimbangan komposisi zat di dalam udara.
Masih menurut laporan tersebut, pertambahan jumlah pencemaran udara dari kendaraan bermotor berbanding lurus dengan pertambahan jumlah dan aktivitas kendaraan bermotor. Hal ini sudah pasti turut berpengaruh pada tingkat konsumsi bahan bakar minyak (BBM).
Sebagai perbandingan, pada 2007, jumlah kendaraan bermotor berbahan bakar bensin, pertamax dan solar sebesar 341.394 unit. Jumlah ini diperkirakan akan terus meningkat. Dampaknya akan terjadi peningkatan pencemaran, dan ada kemungkinan pada 10 tahun mendatang Palembang akan menjadi salah satu kota dengan problem pencemaran udara.
Selain pemantauan kualitas udara, BLH juga memantau kualitas air di Sungai Musi dan di enam anak Sungai Musi yakni Sungai Bendung, Borang, Sekanak, Sri Guna, Gasing dan Sungai Buah.
5.      Bus BBG
Di bidang transportasi, pemerintah kota menyiapkan 10 bus berbahan bakar gas (BBG) yang ramah lingkungan. Pemakaian bus yang diberi nama Trans Musi atau Trans Palembang ini di tanggapi positif oleh pemerintah pusat berupa bantuan 20 unit bus BBG, sehingga total bus sebanyak 30 unit. Nantinya, bus ini akan melayani trayek angkutan yaitu Bandar Udara PIM, Kambang Iwak, Sako dan Jakabaring serta KM 12.
Di Indonesia, baru kota-kota seperti Yogyakara (trans Yogya), Bogor (Trans Bogor), Manado (Trans Kawanua), serta Pekanbaru (Trans  Metro Pekanbaru) dan Semarang (Trans Semarang) yang telah menerapkan bus BBG ini.
Selain itu, pemerintah kota juga sudah melirik converter kit, semacam alat untuk mengubah pemakaian bahan bakar minyak ke bahan  bakar gas khusus untuk angkutan kota.
Dengan converter kit, pengemudi taksi maupun bus bisa menggunakan gas alam terkompresi atau compressed natural gas (CNG) sebagai bahan bakarnya. Selain lebih ekonomis, CNG juga dianggap lebih bersih dibandingkan BBM karena emisi gas buangnya yang ramah lingkungan.

6.      Car Free Day
Upaya menekan tingkat pencemaran udara juga ditempuh pemerintah kota melalui penerapan kawasan bebas kendaraan bermotor (car free day). Pemberlakuannya setiap hari Sabtu dan Minggu dengan lokasi Taman Kambang Iwak pukul 06.00-09.00 WIB.
Dalam waktu dekat, program ini akan diperluas lagi ke kawasan Benteng Kuto Besak dan Jl. Sudirman yakni dari depan International Plaza sampai Pasar Cinde.
Dan, terkait dengan program ini, warga Palembang boleh berbangga. Soalnya, di kota-kota lain di Sumatera, baru Palembang yang telah mulai menerapkan kawasan tanpa kendaraan pada hari-hari tertentu, yaitu di Jalan Tasik, Kambang Iwak dan sekitarnya. Peresmian kawasan car free day ini di lakukan oleh Menteri Lingkungan Hidup Rachmat Witoelar.
Upaya pengendalian pencemaran termasuk pencemaran udara pada dasarnya adalah menjadi kewajiban bagi setiap orang. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, pun telah mengamanatkan setiap individu wajib memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mencegah dan menanggulangi pencemaran dan perusakan lingkungan hidup.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar