- Pengertian Pancasila
Pancasila adalah dasar
falsafah Negara Indonesia sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD 1945. Oleh
karena itu, setiap warga Negara Indonesia harus mempelajari, mendalami,
menghayati, dan mengamalkannya dalam segala bidang kehidupan.
- Etika Politik
Sebagai salah satu cabang
etika, khususnya etika politik termasuk dalam lingkungan filsafat. Filsafat
yang langsung mempertanyakan praksis manusia adalah etika. Etika mempertanyakan
tanggung jawab dan kewajiban manusia. Ada bebagai bidang etika khusus, seperti
etika individu, etika sosial, etika keluarga, etika profesi, dan etika
pendidikan.dalam hal ini termasuk setika politik yang berkenaan dengan dimensi
politis kehidupan manusia. Etika berkaitan dengan norma moral, yaitu norma
untuk mengukur betulsalahnya tindakan manusia sebagai manusia.
Dengan demikian, etika
politik mempertanyakan tanggung jawab dan kewajiban manusia sebagai manusia dan
bukan hanya sebagai warga Negara terhadap Negara, hukum yang berlaku dan lain
sebagainya. Fungsi etika politik dalam masyarakat terbatas pada penyediaan
alat-alat teoritis untuk mempertanyakan serta menjelaskan legitimasi politik
secara bertanggung jawab. Jadi, tidak berdasarkan emosi, prasangka dan apriori,
melainkan secara rasional objektif dan argumentative. Etika politik tidak langsung
mencampuri politik praktis.
Tugas etika politik
membantu agar pembahasan masalah-masalah idiologis dapat dijalankan secara
obyektif. Hukum dan kekuasaan Negara merupakan pembahasan utama etika politik.
Hukum sebagai lembaga penata masyarakat yang normatif, kekuasaan Negara sebagai
lembaga penata masyarakat yang efektif sesuai dengan struktur ganda kemampuan
manusia (makhluk individu dan sosial). Jadi etika politik membahas hokum dan
kekuasaan. Prinsip-prinsip etika politik yang menjadi titik acuan orientasi
moral bagi suatu Negara adalah adanya cita-cita The Rule Of Law,
partisipasi demokratis masyarakat, jaminan HAM menurut kekhasan paham
kemanusiaan dan sturktur kebudayaan masyarakat masing-masing dan keadaan
sosial.
- Legitimasi Kekuasaan
Pokok permasalahan etika
politik adalah legitimasi etis kekuasaan. Sehingga penguasa memiliki kekuasaan
dan masyarakat berhak untuk menuntut pertanggung jawaban. Kewibawaan penguasa
yang paling meyakinkan adalah keselarasan social, yakni tidak terjadi keresahan
dalam masyarakat. Segala bentuk kritik, ketidakpuasan, tantangan, perlawanan, dan
kekacauan menandakan bahwa masyarakat resah. Sebaliknya, keselarasan akan
tampak apabila masyarakat merasa tenang, tentram dan sejahtera. Jadi secara
etika politik seorang penguasa yang sesungguhnya adalah keluhuran budinya.
- Legitimasi Moral dalam Kekuasaan
Legitimasi etis
mempersoalkan keabsahan kekuasaan politik dari segi norma-norma moral.
Legitimasi ini muncul dalam konteks bahwa setiap tindakan Negara baik
legislatif maupun eksekutif dapat dipertanyakan dari segi norma-norma moral.
Tujuannya adalah agar kekuasaan itu mengarahkan kekuasaan kepamakaian kebijakan
dan cara-cara yang semakin sesuai dengan tuntutan-tuntutan kemanusiaan yang
adil dan beradab. Moralitas kekuasaan lebih banyak ditentukan oleh nilai-nilai
yang diyakini kebenarannya oleh masyarakat. Apabila masyarakatnya adalah
masyarakat yang religius, maka ukuran apakah penguasa itu memiliki etika
politik atau tidak tidak lepas dari moral agama yang dianut oleh masyarakatnya.
- Makna Nilai-Nilai Pancasila dalam Etika Berpolitik
Pancasila sebagai dasar
falsafah bangsa dan Negara yang merupakan satu kesatuan nilai yang tidak dapat
dipisah-pisahkan dengan masing-masing silasilanya. Karena jika dilihat satu
persatu dari masing-masing sila itu dapat saja ditemukan dalam kehidupan
berbangsa yang lainnya. Namun, makna Pancasila terletak pada nilai-nilai dari
masing-masing sila sebagai satu kesatuan yang tak bias ditukarbalikan letak dan
susunannya. Untuk memahami dan mendalami nilai-nilai Pancasila dalam etika
berpolitik itu semua terkandung dalam kelima sila Pancasila.
a. Ketuhanan Yang Maha
Esa
Ketuhanan berasal dari kata
Tuhan, sang pencipta seluruh alam. Yang Maha Esa berarti Maha Tunggal, tidak
ada sekutu dalam zat-Nya, sifat-Nya dan perbuatan-Nya. Atas keyakinan
demikianlah, maka Negara Indonesia berdasarkan pada Ketuhanan Yang Maha Esa,
dan Negara memberikan jaminan sesuai dengan keyakinan dan kepercayaannya untuk
beribadat dan beragama. Bagi semua warga tanpa kecuali tidak boleh ada sikap
dan perbuatan yang anti Ketuhanan Yang Maha Esa dan anti keagamaan. Hal ini
diatur dalam UUD 1945 Pasal 29 ayat 1 dan 2.
b. Kemanusiaan Yang Adil
dan Beradab
Kemanusiaan berasal dari
kata manusia, yaitu makhluk yang berbudaya dan memiliki potensi pikir, rasa,
karsa, dan cipta. Dengan akal nuraninya manusia menyadari nilai-nilai dan
norma-norma. Adil berarti wajar, yaitu sepadan dan sesuai dengan hak dan
kewajiban seseorang. Beradab kata pokoknya adalah adab, sinonim dengan sopan,
berbudi luhur dan susila. Beradab artinya berbudi luhur, berkesopanan, dan
bersusila. Hakikatnya terkandung dalam pembukaan UUD 1945 alinea pertama:
“Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu,
penjajahan diatas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan
prikemanusiaan dan prikeadilan …”. Selanjutnya dijabarkan dalam batang tubuh
UUD 1945.
c. Persatuan Indonesia
Persatuan berasal dari kata
satu, artinya utuh tidak terpecah-pecah. Persatuan mengandung pengertian
bersatunya bermacam-macam corak yang berabeka ragam menjadi satu kebulatan.
Sila Persatuan Indonesia ini mencakup persatuan dalam arti ideologis, politik,
ekonomi, social budaya, dan hankam. Hal ini sesuai dengan pembukaan UUD 1945
alinea keempat, yang berbunyi, “Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu
pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia …”. Selanjutnya lihat batang tubuh UUD 1945.
d. Kerakyatan Yang
Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam permusyarawatan/Perwakilan
Kata rakyat yang menjadi
dasar Kerakyatan, yaitu sekelompok manusia yang berdiam dalam satu wilayah
tertentu. Sila ini bermaksud bahwa Indonesia menganut system demokrasi, baik
secara langsung maupun tidak langsung. Hal ini berarti bahwa kekuasaan
tertinggi berada ditangan rakyat. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan berarti bahwa rakyat dalam
melaksanakan tugas kekuasaannya ikut dalam pengambilan keputusan-keputusan.
Sebagaimana dinyatakan dalam Pembukaan UUD 1945 alinea keempat, yaitu, “… maka
disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia, yang berkedaulatan rakyat …”.
Selanjutnya lihat dalam pokok pasal-pasal UUD 1945.
e. Keadilan Sosial bagi
Seluruh Rakyat Indonesia
Keadilan sosial berarti keadilan
yang berlaku dalam masyarakat disegala bidang kehidupan, baik materiil maupun
spiritual. Seluruh rakyat berarti semua warga Negara Indonesia baik yang
tinggal didalam negeri maupun yang di luar negeri. Hakikat keadilan social bagi
seluruh rakyat Indonesia dinyatakan dalam alinea kedua Pembukaan UUD 1945,
yaitu “Dan perjuangan kemerdekaan kebangsaan Indonesia … Negara Indonesia yang
merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur”.
Selanjutnya dijabarkan
dalam pasal-pasal UUD 1945. Pola pikir untuk membangun kehidupan berpolitik
yang murni dan jernih mutlak dilakukan sesuai dengan kelima sila yang telah
dijabarkan diatas. Yang mana dalam berpolitik harus bertumpu pada Ketuhanan
Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, Kerakyatan
Yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam permusyarawatan/Perwakilan dan
dengan penuh keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia tampa pandang bulu.
Nilai-nilai Pancasila tersebut mutlak harus dimiliki oleh setiap penguasa yang
berkuasa mengatur pemerintahan, agar tidak menyebabkan berbagai penyimpangan
seperti yang sering terjadi dewasa ini. Seperti tindak pidana korupsi, kolusi
dan nepotisme, penyuapan, pembunuhan, terorisme, dan penyalahgunaan narkotika
sampai perselingkuhan dikalangan elit politik yang menjadi momok masyarakat.
- Etika Politik dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
Sesuai Tap MPR No.
VI/MPR/2001 dinyatakan pengertian dari etika kehidupan berbangsa adalah rumusan
yang bersumber dari ajaran agama yang bersifat universal dan nilai-nilai budaya
bangsa yang terjamin dalam pancasila sebagai acuan dalam berpikir, bersikap,
dan bertingkah laku dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Pembangunan moral
politik yang berbudaya adalah untuk melahirkan kultur politik yang berdasarkan
kepada iman dan takwa terhadap Tuhan Yang Maha Kuasa, menggalang suasana kasih
sayang sesame manusia Indonesia yang berbudi luhur, yang mengindahkan kaidah
musyawarah secara kekeluargaan yang bersih dan jujur dan menjalin asa
pemerataan keadilan. Pada hakikatnya etika politik tidak diatur dalam hokum
tertulis secara lengkap tetapi melalui moralitas yang bersumber dari hati
nurani, rasa malu kepada masyarakat, dan rasa takut kepada Tuhan Yang Maha
Kuasa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar